Langsung ke konten utama

PENDAMPINGAN KTH ALUE SIMANTOK



BKPH MEUREUDU – Penyuluh Kehutanan Lapangan (PKL) BKPH Meureudu (Sufriadi), Anggota Pamhut dari BKPH Jeumpa (M.Nasir) dan Anggota Pamhut dari KPH Wilayah II Aceh (Edi Syahputra, Januar) serta Seluruh Anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) ALUE SIMANTOK Kemukiman Krueng Kecamatan Peudada bersama anggota Muspika Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen melaksanakan Pengukuran dan Pemetaan Lokasi selama 4 hari mulai Tanggal 11-14 September 2017 untuk kegiatan Kerjasama Pengelolaan Hutan  antara KPH II dengan KTH Alue Simantok berdasarkan ST Nomor : 094/63/ST/2017 Tanggal 11 September 2017.  
 
Setelah Koordinasi dengan Polsek dan Koramil Kecamatan Peudada

Persiapan untuk Pemancangan Pal Batas di Pos Blang Paya Peudada

Mengecek kondisi motor untuk menuju lokasi KTH Alue Simantok

Pengukuran dan Pemetaan Lokasi kegiatan Kerjasama Pengelolaan Hutan antara KPH II dengan KTH Alue Simantok yang berada di sekitar Gunung Sangkilat dan Puncak Teropong (Eks. HPH) dan termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi (HP)  dengan kondisi tutupan lahannya yang sudah kritis. Ketua KTH Alue Simantok Azhari Ajalil berharap semoga dengan adanya kerjasama antara KPH Wilayah II Aceh dengan KTH nya, Kegitan Rehabilitasi Hutan Dan Pengamanan Hutan dapat dijalankan dengan di bantu oleh personil Pamhut, begitu juga Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selama ini di lakukan bisa berjalan sesuai aturan dan legal.

Istirahat sejenak di Puncak Bukit Teropong
Puncak Bukit Teropong....sedikit lagi sampai
Lanjut....medan yang sangat berat dapat kita atasi dengan penuh kekompakan

KTH Alue Simantok yang didampingi oleh PK dan Pamhut memiliki anggota aktif sebanyak 71 orang dengan tingkat kekompakan yang sangat tinggi. Bahkan KTH ini terus didampingi oleh Penyuluh Kehutanan (Sufriadi) untuk mlengkapi semua dokumennya mulai dari NPWP, Akta Notaris, Koperasi dan lain sebagainya yang dianggap penting sebagai bahan usulan untuk mendapatkan hak sebagai Pengelola Hutan Kemasyarakatan (HKm).
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANGGARAN DASAR (AD) KELOMPOK TANI HUTAN (KTH)

A NG G A R A N D A S A R (AD) KEL O MP O K T A NI HUTAN Pasal 1 a.          Na m a Kel o m pok Tani Hutan   : SILVA LESTARI b.         Ke l o m pok Tani Hutan Silva Lestari d i bentuk pada tanggal Delapan bulan Januari tahun Dua Ribu tiga Belas c.          Keduduk a n K e l o m pok Tani Hutan di Ka m pung/Dus u n Paya Chueng Desa Meunasah Alue Kec a m atan Jeunieb Kabupaten Bireuen d.         Si f at K e l o m pok T a ni         : 1)       M an di ri 2)       Kes w aday a an 3)       Kegot o ng-royongan 4)       M e m bangu n usah a b e rsa m a m ela l u i w ada h K elo m po k Ta n i Hutan. Pasal 2 a.          Azas kelompok tani Hutan berdasarkan Pancasila b.         Tujuan jangka panjang kelompok tani hutan adalah membangun kualitas kesejahteraan hidup bersama untuk   masa kini dan masa depan melalui kegiatan Aneka Usaha Kehutanan (AUK) dengan berwawasan konservasi tanah dan air. c.          Kelo m po k sasara n kelo m

KTH Alue Simantok Masuk 3 Besar Nasional pada Lomba Wanalestari 2024

Hutan Kemasyarakatan KTH Alue Simantok Gampong Hagu Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Aceh  Gampong yang berada di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen ini memang pantas mewakili Aceh untuk Lomba Wanalestari Tahun 2024 Katagori Pemegang Izin Perhutanan Sosial. Salah satunya adalah Hutan Kemasyarakatan (HKm) KTH Alue Simantok dengan luas 766 Ha dengan bentuk kegiatan berupa Budidaya Jernang, Pengelolaan Hutan Edukasi Adysihang, budidaya lebah madu dan ekowisata air terjun Putro Duson.  Dokumentasi Kegiatan di HKm KTH Alue Simantok pada saat verifikasi oleh tim KLHK Hutan Kemasyarakatan (HKm) KTH Alue Simantok sudah masuk 3 besar dan akan bersaing dengan 2 (dua) Kelompok Terbaik lainnya di Indonesia yaitu KTH Bhakti Alam Lestari dari provinsi Jawa Timur, Pokdarwis Tanjung Labun dari Kepulauan Bangka Belitung untuk menempati Juara Pertama Nasional Lomba Wana Lestari Tahun 2024 sesuai dengan Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor S.256/SETPSKL/DEHKT/SDM.2.9/B/8/2024