ANGGARAN DASAR
(AD) KELOMPOK
TANI HUTAN
Pasal 1
a.
Nama Kelompok Tani Hutan : SILVA LESTARI
b.
Kelompok Tani Hutan Silva Lestari
dibentuk pada tanggal Delapan bulan Januari tahun Dua Ribu tiga Belas
c.
Kedudukan Kelompok Tani
Hutan di Kampung/Dusun Paya Chueng Desa Meunasah Alue Kecamatan Jeunieb
Kabupaten Bireuen
d.
Sifat Kelompok Tani :
1) Mandiri
2) Keswadayaan
3) Kegotong-royongan
4) Membangun usaha bersama melalui wadah Kelompok Tani Hutan.
Pasal 2
a.
Azas kelompok tani Hutan
berdasarkan Pancasila
b.
Tujuan jangka panjang
kelompok tani hutan adalah membangun kualitas kesejahteraan hidup bersama
untuk masa kini dan masa depan melalui kegiatan Aneka Usaha Kehutanan
(AUK) dengan berwawasan konservasi tanah dan air.
c.
Kelompok sasaran kelompok tani
hutan adalah masyarakat
yang berada didalam dan disekitar
kawasan hutan.
Pasal 3
Usaha-usaha kelompok tani hutan
adalah:
a.
Pemanfaatan lahan untuk
Aneka Usaha Kehutanan dengan menerapkan upaya-upaya konservasi tanah dan air
melalui agroforestry, usaha tani terpadu, budidaya flora dan fauna, dan wisata alam, sesuai dengan potensi Desa.
b.
Mengembangkan upaya
pengawetan lahan secara vegetatif dan atau sipil teknis, diutamakan menggunakan
teknologi lokal yang murah dan efektif.
c.
Mengembangkan Aneka Usaha Kehutanan (AUK) yang memberikan
manfaat, baik secara ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi anggota
Kelompok Tani Hutan (KTH) dan masyarakat sekitar.
d.
Mengusahakan Aneka
Usaha Kehutanan (AUK) lainnya
yang tidak bertentangan
dengan hukum dan tujuan dasar Kelompok Tani Hutan (KTH).
Pasal 4
Keanggotaan
Kelompok Tani Hutan (KTH)
bersifat
anggota biasa dan anggota kehormatan..
Pasal 5
a.
Organisasi Kelompok Tani Hutan (KTH) disusun atas dasar kepentingan
bersama melalui
forum musyawarah untuk
mufakat.
b.
Organisasi Kelompok Tani
Hutan (KTH) dibina oleh
Dewan Pembina
yang beranggotakan; Kepala Desa, Ketua BPD, dan Fasilitator.
Pasal 6
Musyawarah Kelompok Tani Hutan (KTH) membahas dan menyusun :
a.
AD/ART sesuai keperluan/kebutuhan
b.
Rencana Kegiatan Desa (RKD)/Rencana Kegiatan Penyuluhan
Desa
c.
(RKPD) per tahun anggaran
d.
Usaha-usaha bersama untuk kepentingan pembangunan kehutanan yang
berkesinambungan.
e.
Musyawarah/pertemuan lain yang sesuai dengan kepentingan.
f.
Tenaga pendamping dari
masyarakat/PKSM (bertugas mengarahkan
dan menjadi memotivator bagi masyarakat, serta
menjadi mediator dengan
instansi terkait).
Pasal 7
Kekuasaan
tertinggi
terletak pada musyawarah anggota.Kelompok Tani Hutan (KTH).
Pasal 8
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan dengan syarat paling sedikit 2/3 anggota
Kelompok
Tani Hutan (KTH) hadir
dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 9
Keuangan Kelompok Tani Hutan (KTH) bersumber dari:
a.
Iuran anggota sesuai dengan hasil musyawarah
b.
Bantuan dari pemerintah dan atau Swasta
c.
Usaha-usaha lain Kelompok Tani Hutan
yang syah, baik inisiatif dari dalam maupun dari
luar Kelompok Tani
Hutan.
Pasal 10
Masa berlaku Kelompok
Tani Hutan selama
5 (lima) tahun, kecuali jika paling sedikit
2/3 anggota menginginkan Kelompok Tani
Hutan dibubarkan dan harus diadakan rapat anggota untuk maksud tersebut.
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran
Dasar (AD) ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART) dan ketentuan-ketentuan lain
selama tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar (AD) ini.
Pasal 12
Anggaran
Dasar (AD) ini berlaku sejak ditetapkan
tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Duaribu Tiga Belas
Ditetapkan di : Meunasah
Alue
Pada tanggal : 20
Januari 2013
Ketua Kelompok
( F a i s a l
)
|
Sekretaris Kelompok
( Nazir Ishak
)
|
Geuchiek Gampong
Mns. Alue
(
Ridhwan )
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KELOMPOK TANI HUTAN
Pasal 1
Prinsipnya,
semua aturan-aturan operasional Kelompok Tani Hutan (KTH) tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) Kelompok. Tani Hutan tersebut.
Pasal 2
Anggaran
Dasar (AD) Kelompok Tani Hutan (KTH) boleh diterjemahkan lebih rinci selama
bersifat membangun kelompok dengan segala jenis usaha yang positif.
Pasal 3
Setiap
anggota Kelompok Tani Hutan berkewajiban :
a.
Memupuk, membina, menjaga kelangsungan organisasi
Kelompok Tani Hutan.
b.
Mentaati AD/ART yang telah
disepakati
c.
Taat terhadap kesepakatan Kelompok Tani Hutan.
d.
Melaksanakan kesepakatan kelompok Tani Hutan.
e.
Merawat, mengolah lahan sesuai dengan
kesepakatan yang ada.
f.
Pertanggungjawaban masing-masing seksi setiap
tahun pada ketua dan Dewan Pembina.
Pasal 4
Setiap
anggota Kelompok Tani Hutan berhak :
a.
Memperoleh perlakuan yang sama
b.
Mengeluarkan pendapat dan usul
c.
Memilih dan dipilih sebagai Pengurus KTH.
d.
Mengambil dan memperoleh manfaat dari Kelompok
Tani Hutan sesuai porsinya atas dasar keputusan musyawarah.
Pasal 5
a.
Prosedur menjadi anggota Kelompok Tani Hutan.
b.
Memiliki dan menggarap lahan sesuai
dengan teknik konservasi tanah dan air.
c.
Setiap anggota KTH diharapkan tahu, mau dan
mampu atas hak dan kewajibannya
d.
Mendaftarkan diri menjadi anggota KTH
e.
Diutamakan anggota yang menetap diwilayah kerja
KTH.
Pasal 6
a.
Susunan kepengurusan terdiri dari :
b.
Ketua
c.
Sekretaris
d.
Bendahara
e.
Seksi-seksi:
Ø
Seksi Perencanaan/Peningkatan kapasitas anggota.
Ø
Seksi USAHA.
Ø
Seksi Kemitraan.
Ø
Seksi lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 7
a.
Kepengurusan pada Pasal 6 disusun atas dasar
musyawarah untuk mufakat dan sesuai dengan kebutuhan/kepentingan KTH.
b.
Susunan kepengurusan dapat berubah sesuai
kepentingan dan efektifitas di lapangan setelah terlebih dahulu
dimusyawarahkan.
Pasal 8
Tugas
Utama Ketua :
a.
Memimpin pertemuan/rapat dan memfasilitasi
pertemuan-pertemuan kelompok sesuai dengan kepentingannya.
b.
Mewakili anggota Kelompok Tani Hutan untuk
segala kegiatan dan hal yang terkait atas keberadaan KTH.
c.
Membimbing anggota, memelihara kerjasama, mengontrol
kegiatan. Menghubungi fasilitator.
d.
Bersama-sama dan atau dibantu bendahara
menandatangani dokumen dokumen kerjasama dengan pihak luar.
e.
Membuat laporan sesuai keperluan atas kemajuan
kegiatan dan sesuai Rencana Kegiatan Desa (RKD) serta Rencana Kegiatan
Penyuluhan Desa (RKPD).
f.
Tugas lain-lain sesuai dengan kapasitasnya.
Pasal 9
Tugas
Utama Sekretaris:
a.
Membantu semua tugas utama Ketua Kelompok Tani
Hutan (KTH).
b.
Mewakili Ketua, bila berhalangan.
c.
Membuat catatan daftar anggota
d.
Membuat catatan kegiatan Desa
e.
Membuat dan mengagendakan surat menyurat
f.
Mengundang anggota untuk pertemuan
g.
Membuat catatan pertemuan
h.
Menyusun laporan kegiatan
i.
Tugas-tugas lain sesuai dengan kapasitasnya.
Pasal 10
Tugas
Utama Bendahara:
a.
Pemegang kas dan inventarisasi keuangan.
b.
Mencatat barang inventaris kelompok tani.
c.
Mencatat pembagian SAPRODI (Sarana Produksi)
Pertanian.
d.
Mengurus keuangan Program kelompok tani.
e.
Menyusun anggaran kelompok tani.
f.
Membuat dan menerima simpanan anggota.
g.
Membuat laporan keuangan sesuai dengan kebutuhan
(bulanan, triwulan, dan sebagainya).
h.
Tugas-tugas lain sesuai dengan kapasitasnya.
Pasal 11
Tugas
Utama Seksi Perencanaan/Peningkatan Kapasitas Anggota ::
a.
Melakukan pengenalan kondisi wilayah desanya.
b.
Menyusun rencana kegiatan kelompok tani.
c.
Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
d.
Melaksanakan pelatihan sesuai dengan kebutuhan
anggota.
e.
Melaksanakan pendampingan dalam pelaksanaan
pelatihan.
f.
Tugas-tugas lain yang terkait.
Pasal 12
Tugas
Utama Seksi Usaha :
a.
Menjalin hubungan kemitraan dengan pihak lain
dalam pengembangan usaha/kegiatan, serta dukungan permodalan dan sarana
prasarana.
b.
Mengumpulkan data potensi produksi.
c.
Mencari informasi pasar/peluang usaha.
d.
Membimbing anggota dalam meningkatkan mutu
produksi.
e.
Membimbing administrasi keuangan
anggota/kelompok.
f.
Memfasilitasi terbentuknya koperasi.
g.
Tugas-tugas lain yang terkait.
Pasal 13
Tugas Seksi Kemitraan :
a.
Menjalin hubungan
kemitraan dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pengembangan usaha/kegiatan
serta dukungan permodalan dan sarana prasarana.
b.
Menjalin kemitraan
tentang pemasaran hasil produksi.
c.
Melakukan koordinasi dengan para pihak dalam
mencari peluang usaha dan peluang pasar.
d.
Tugas-tugas lain yang terkait.
Pasal 14
1.
Iuran anggota dan SHU (Sisa Hasil Usaha)
ditentukan dalam peraturan kelompok tani.
2.
Hal-hal mengenai pemasukan dan pengeluaran
keuangan kelompok tani wajib dicatat dan dipertanggung jawabkan dalam forum
rapat sesuai dengan kepentingan.
3.
Honor/jasa untuk pengurus ditentukan dalam
peraturan kelompok tani secara musyawarah.
Pasal 15
Dewan
Pembina terdiari
dari :
a.
Kepala Desa, BPD, dan Fasilitator.
b.
Camat.
c.
Pihak-pihak lain, seperti: Tokoh masyarakat,
tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita.
Pasal 16
Fungsi
Dewan Pembina antara lain :
a.
Mengetahui tujuan dan sasaran Kelompok Tani
Hutan (KTH).
b.
Memberikan saran dan arahan yang bersifat
membangun.
c.
Memperlancar aktivitas dan perkembangan.
d.
Mengakomodir permasalahan yang tidak dapat
dipecahkan oleh KTH sehingga diperoleh solusinya (jalan keluarnya).
e.
Berkoordinasi dengan para pihak termasuk dengan
instansi terkait (Dinas Kehutanan, UPT Kementerian Kehutanan, dan lain-lain).
f.
Memberikan pertimbangan teknis dalam rangka
pengembangan usaha/ekonomi kelompok tani hutan.
Pasal 17
Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur
dan ditetapkan oleh Dewan Pembina dan Pengurus KTH serta tidak boleh
bertentangan dengan AD/ART.
Ditetapkan di : Meunasah
Alue
Pada tanggal : 20
Januari 2013
Ketua Kelompok
( F a i s a l
)
|
Sekretaris Kelompok
( Nazir Ishak
)
|
Geuchiek Gampong
Mns. Alue
(
Ridhwan )
Komentar
Posting Komentar