ANGGARAN
DASAR
(AD) KELOMPOK TANI HUTAN
Pasal 1
a.
Nama Kelompok Tani
Hutan :
ALUE SEUMANTOK
b.
Kelompok Tani
Hutan Alue Seumantok dibentuk pada tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Tujuh Belas
c.
Kedudukan Kelompok Tani Hutan di Desa Hagu Kemukiman Krueng Kecamatan Peudada
Kabupaten Bireuen
d.
Sifat Kelompok Tani :
1)
Mandiri
2)
Keswadayaan
3)
Kegotong-royongan
4)
Membangun usaha bersama melalui wadah
Kelompok
Tani Hutan.
Pasal 2
a.
Azas kelompok tani Hutan berdasarkan Pancasila
b.
Tujuan jangka panjang kelompok tani hutan adalah membangun
kualitas kesejahteraan hidup bersama untuk
masa kini dan masa depan melalui kegiatan Aneka
Usaha Kehutanan (AUK) dengan berwawasan konservasi tanah dan air.
c.
Kelompok sasaran kelompok tani hutan adalah masyarakat yang berada didalam dan disekitar kawasan hutan.
Pasal 3
Usaha-usaha kelompok tani hutan adalah:
a.
Pemanfaatan lahan untuk Aneka Usaha Kehutanan dengan
menerapkan upaya-upaya konservasi tanah dan air melalui agroforestry, usaha
tani terpadu, budidaya flora dan fauna, dan
wisata alam, sesuai dengan potensi Desa.
b.
Mengembangkan upaya pengawetan lahan secara vegetatif dan
atau sipil teknis, diutamakan menggunakan teknologi lokal yang murah dan
efektif.
c.
Mengembangkan Aneka
Usaha Kehutanan (AUK)
yang memberikan manfaat, baik secara ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) dan
masyarakat sekitar.
d.
Mengusahakan Aneka Usaha Kehutanan (AUK) lainnya yang
tidak bertentangan dengan
hukum dan tujuan dasar Kelompok Tani
Hutan (KTH).
Pasal 4
Keanggotaan Kelompok
Tani Hutan (KTH) bersifat anggota biasa dan anggota
kehormatan..
Pasal 5
a.
Organisasi Kelompok Tani Hutan
(KTH) disusun
atas dasar kepentingan
bersama melalui
forum musyawarah untuk
mufakat.
b.
Organisasi Kelompok
Tani Hutan (KTH)
dibina oleh Dewan
Pembina yang beranggotakan;
Kepala Desa, Ketua BPD, dan Fasilitator.
Pasal 6
Musyawarah Kelompok Tani Hutan (KTH) membahas dan menyusun
:
a.
AD/ART sesuai keperluan/kebutuhan
b.
Rencana Kegiatan Desa (RKD)/Rencana Kegiatan Penyuluhan Desa
c.
(RKPD) per tahun anggaran
d.
Usaha-usaha bersama untuk kepentingan pembangunan kehutanan yang berkesinambungan.
e.
Musyawarah/pertemuan lain yang sesuai dengan kepentingan.
f.
Tenaga pendamping
dari masyarakat/PKSM (bertugas mengarahkan dan menjadi memotivator bagi masyarakat, serta menjadi mediator dengan instansi terkait).
Pasal 7
Kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah
anggota.Kelompok Tani Hutan (KTH).
Pasal 8
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan dengan syarat paling sedikit 2/3 anggota
Kelompok
Tani Hutan (KTH) hadir dengan
cara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 9
Keuangan Kelompok Tani Hutan (KTH) bersumber dari:
a.
Iuran anggota sesuai dengan hasil musyawarah
b.
Bantuan dari pemerintah dan atau Swasta
c.
Usaha-usaha lain Kelompok Tani
Hutan yang syah, baik inisiatif dari dalam maupun
dari luar Kelompok
Tani Hutan.
Pasal 10
Masa berlaku Kelompok
Tani Hutan dalam
jangka waktu yang tidak ditentukan,
kecuali jika
paling
sedikit 2/3 anggota menginginkan Kelompok
Tani Hutan dibubarkan dan harus diadakan rapat anggota untuk maksud tersebut.
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran
Dasar (AD) ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART) dan ketentuan-ketentuan lain
selama tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar (AD) ini.
Pasal 12
Anggaran Dasar (AD) ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Tujuh Belas
Ditetapkan di : Mukim Krueng
Pada tanggal : 08 Agustus 2017
Ketua Kelompok
(
AZHARI AJALIL )
|
Sekretaris Kelompok
(
HUSNI MUBARAQ )
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KELOMPOK TANI HUTAN
Pasal 1
Prinsipnya, semua aturan-aturan
operasional Kelompok Tani Hutan (KTH) tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar (AD) Kelompok. Tani Hutan tersebut.
Pasal 2
Anggaran Dasar (AD) Kelompok
Tani Hutan (KTH) boleh diterjemahkan lebih rinci selama bersifat membangun
kelompok dengan segala jenis usaha yang positif.
Pasal 3
Setiap anggota Kelompok Tani Hutan
berkewajiban :
a.
Memupuk,
membina, menjaga kelangsungan organisasi Kelompok Tani Hutan.
b.
Mentaati AD/ART yang telah disepakati
c.
Taat
terhadap kesepakatan Kelompok Tani Hutan.
d.
Melaksanakan
kesepakatan kelompok Tani Hutan.
e.
Merawat,
mengolah lahan sesuai dengan kesepakatan yang ada.
f.
Pertanggungjawaban
masing-masing seksi setiap tahun pada ketua dan Dewan Pembina.
Pasal 4
Setiap anggota Kelompok Tani Hutan
berhak :
a.
Memperoleh
perlakuan yang sama
b.
Mengeluarkan
pendapat dan usul
c.
Memilih dan
dipilih sebagai Pengurus KTH.
d.
Mengambil
dan memperoleh manfaat dari Kelompok Tani Hutan sesuai porsinya atas dasar
keputusan musyawarah.
Pasal 5
a.
Prosedur
menjadi anggota Kelompok Tani Hutan.
b.
Memiliki dan
menggarap lahan sesuai dengan teknik konservasi tanah dan air.
c.
Setiap
anggota KTH diharapkan tahu, mau dan mampu atas hak dan kewajibannya
d.
Mendaftarkan
diri menjadi anggota KTH
e.
Diutamakan
anggota yang menetap diwilayah kerja KTH.
Pasal 6
a.
Susunan
kepengurusan terdiri dari :
b.
Ketua
c.
Sekretaris
d.
Bendahara
e.
Seksi-seksi:
Ø
Seksi
Perencanaan/Peningkatan kapasitas anggota.
Ø
Seksi USAHA.
Ø
Seksi Kemitraan.
Ø
Seksi lain
sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 7
a.
Kepengurusan
pada Pasal 6 disusun atas dasar musyawarah untuk mufakat dan sesuai dengan
kebutuhan/kepentingan KTH.
b.
Susunan
kepengurusan dapat berubah sesuai kepentingan dan efektifitas di lapangan setelah
terlebih dahulu dimusyawarahkan.
Pasal 8
Tugas Utama Ketua :
a.
Memimpin
pertemuan/rapat dan memfasilitasi pertemuan-pertemuan kelompok sesuai dengan
kepentingannya.
b.
Mewakili
anggota Kelompok Tani Hutan untuk segala kegiatan dan hal yang terkait atas
keberadaan KTH.
c.
Membimbing
anggota, memelihara kerjasama, mengontrol kegiatan. Menghubungi fasilitator.
d.
Bersama-sama
dan atau dibantu bendahara menandatangani dokumen dokumen kerjasama dengan
pihak luar.
e.
Membuat
laporan sesuai keperluan atas kemajuan kegiatan dan sesuai Rencana Kegiatan
Desa (RKD) serta Rencana Kegiatan Penyuluhan Desa (RKPD).
f.
Tugas
lain-lain sesuai dengan kapasitasnya.
Pasal 9
Tugas Utama Sekretaris:
a.
Membantu
semua tugas utama Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH).
b.
Mewakili
Ketua, bila berhalangan.
c.
Membuat
catatan daftar anggota
d.
Membuat
catatan kegiatan Desa
e.
Membuat dan
mengagendakan surat menyurat
f.
Mengundang
anggota untuk pertemuan
g.
Membuat
catatan pertemuan
h.
Menyusun
laporan kegiatan
i.
Tugas-tugas
lain sesuai dengan kapasitasnya.
Pasal 10
Tugas Utama Bendahara:
a.
Pemegang kas
dan inventarisasi keuangan.
b.
Mencatat
barang inventaris kelompok tani.
c.
Mencatat
pembagian SAPRODI (Sarana Produksi) Pertanian.
d.
Mengurus
keuangan Program kelompok tani.
e.
Menyusun
anggaran kelompok tani.
f.
Membuat dan menerima
simpanan anggota.
g.
Membuat
laporan keuangan sesuai dengan kebutuhan (bulanan, triwulan, dan sebagainya).
h.
Tugas-tugas
lain sesuai dengan kapasitasnya.
Pasal 11
Tugas Utama Seksi Perencanaan/Peningkatan
Kapasitas Anggota ::
a.
Melakukan
pengenalan kondisi wilayah desanya.
b.
Menyusun
rencana kegiatan kelompok tani.
c.
Mengevaluasi
kegiatan yang telah dilaksanakan.
d.
Melaksanakan
pelatihan sesuai dengan kebutuhan anggota.
e.
Melaksanakan
pendampingan dalam pelaksanaan pelatihan.
f.
Tugas-tugas
lain yang terkait.
Pasal 12
Tugas Utama Seksi Usaha :
a.
Menjalin
hubungan kemitraan dengan pihak lain dalam pengembangan usaha/kegiatan, serta dukungan
permodalan dan sarana prasarana.
b.
Mengumpulkan
data potensi produksi.
c.
Mencari
informasi pasar/peluang usaha.
d.
Membimbing anggota
dalam meningkatkan mutu produksi.
e.
Membimbing
administrasi keuangan anggota/kelompok.
f.
Memfasilitasi
terbentuknya koperasi.
g.
Tugas-tugas
lain yang terkait.
Pasal 13
Tugas Seksi Kemitraan :
a.
Menjalin hubungan kemitraan dengan pihak-pihak
terkait dalam rangka pengembangan usaha/kegiatan serta dukungan permodalan dan
sarana prasarana.
b.
Menjalin kemitraan tentang pemasaran hasil
produksi.
c.
Melakukan
koordinasi dengan para pihak dalam mencari peluang usaha dan peluang pasar.
d.
Tugas-tugas
lain yang terkait.
Pasal 14
1.
Iuran
anggota dan SHU (Sisa Hasil Usaha) ditentukan dalam peraturan kelompok tani.
2.
Hal-hal
mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan kelompok tani wajib dicatat dan
dipertanggung jawabkan dalam forum rapat sesuai dengan kepentingan.
3.
Honor/jasa
untuk pengurus ditentukan dalam peraturan kelompok tani secara musyawarah.
Pasal 15
Dewan Pembina terdiari dari :
a.
Kepala Desa,
BPD, dan Fasilitator.
b.
Camat.
c.
Pihak-pihak
lain, seperti: Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita.
Pasal 16
Fungsi Dewan Pembina antara
lain :
a.
Mengetahui
tujuan dan sasaran Kelompok Tani Hutan (KTH).
b.
Memberikan
saran dan arahan yang bersifat membangun.
c.
Memperlancar
aktivitas dan perkembangan.
d.
Mengakomodir
permasalahan yang tidak dapat dipecahkan oleh KTH sehingga diperoleh solusinya
(jalan keluarnya).
e.
Berkoordinasi
dengan para pihak termasuk dengan instansi terkait (Dinas Kehutanan, UPT
Kementerian Kehutanan, dan lain-lain).
f.
Memberikan
pertimbangan teknis dalam rangka pengembangan usaha/ekonomi kelompok tani
hutan.
Pasal 17
Hal-hal yang belum ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur
dan ditetapkan oleh Dewan Pembina dan Pengurus KTH serta tidak boleh
bertentangan dengan AD/ART.
Ditetapkan di : Mukim Krueng
Pada tanggal : 08 Agustus 2017
Ketua Kelompok
(
AZHARI AJAD )
|
Sekretaris Kelompok
(
HUSNI MUBARAQ )
|
Komentar
Posting Komentar