Langsung ke konten utama

AD-ART KTH ALUE SIMANTOK



ANGGARAN DASAR (AD) KELOMPOK TANI HUTAN

Pasal 1
a.         Nama Kelompok Tani Hutan  : ALUE SEUMANTOK
b.         Kelompok Tani Hutan Alue Seumantok dibentuk pada tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Tujuh Belas
c.         Kedudukan Kelompok Tani Hutan di Desa Hagu Kemukiman Krueng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen
d.         Sifat Kelompok Tani            :
1)       Mandiri
2)       Keswadayaan
3)       Kegotong-royongan
4)       Membangun usaha bersama melalui wadah Kelompok Tani Hutan.

Pasal 2
a.         Azas kelompok tani Hutan berdasarkan Pancasila
b.         Tujuan jangka panjang kelompok tani hutan adalah membangun kualitas kesejahteraan hidup bersama untuk  masa kini dan masa depan melalui kegiatan Aneka Usaha Kehutanan (AUK) dengan berwawasan konservasi tanah dan air.
c.         Kelompok sasaran kelompok tani hutan adalah masyarakat yang berada  didalam dan disekitar kawasan hutan.

Pasal 3
Usaha-usaha kelompok tani hutan adalah:
a.         Pemanfaatan lahan untuk Aneka Usaha Kehutanan dengan menerapkan upaya-upaya konservasi tanah dan air melalui agroforestry, usaha tani terpadu, budidaya flora dan fauna, dan  wisata alam, sesuai dengan potensi Desa.
b.         Mengembangkan upaya pengawetan lahan secara vegetatif dan atau sipil teknis, diutamakan menggunakan teknologi lokal yang murah dan efektif.
c.         Mengembangkan Aneka Usaha Kehutanan (AUK) yang memberikan manfaat, baik secara ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) dan masyarakat sekitar.
d.         Mengusahakan Aneka Usaha Kehutanan (AUK) lainnya yang  tidak  bertentangan  dengan  hukum dan  tujuan dasar Kelompok Tani Hutan (KTH).



Pasal 4
Keanggotaan Kelompok Tani Hutan (KTH) bersifat anggota biasa dan anggota kehormatan..
Pasal 5
a.         Organisasi Kelompok Tani Hutan (KTH) disusun atas dasar kepentingan bersama melalui forum musyawarah untuk mufakat.
b.         Organisasi Kelompok Tani Hutan (KTH) dibina oleh Dewan Pembina yang beranggotakan; Kepala Desa, Ketua BPD, dan Fasilitator.

Pasal 6
Musyawarah Kelompok Tani Hutan (KTH) membahas dan menyusun :
a.         AD/ART sesuai keperluan/kebutuhan
b.         Rencana Kegiatan Desa (RKD)/Rencana Kegiatan Penyuluhan Desa
c.         (RKPD) per tahun anggaran
d.         Usaha-usaha bersama untuk kepentingan pembangunan kehutanan yang berkesinambungan.
e.         Musyawarah/pertemuan lain yang sesuai dengan kepentingan.
f.          Tenaga pendamping dari masyarakat/PKSM (bertugas mengarahkan dan menjadi memotivator bagi masyarakat, serta menjadi mediator dengan instansi terkait).

Pasal 7
Kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah anggota.Kelompok Tani Hutan (KTH).
Pasal 8
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan dengan syarat paling sedikit 2/3 anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) hadir dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Pasal 9
Keuangan Kelompok Tani Hutan (KTH) bersumber dari:
a.         Iuran anggota sesuai dengan hasil musyawarah
b.         Bantuan dari pemerintah dan atau Swasta
c.         Usaha-usaha lain Kelompok Tani Hutan yang syah, baik inisiatif dari dalam maupun dari luar Kelompok Tani Hutan.

Pasal 10
Masa berlaku Kelompok Tani Hutan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan, kecuali jika paling sedikit 2/3 anggota menginginkan Kelompok Tani Hutan dibubarkan dan harus diadakan rapat anggota untuk maksud tersebut.
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan ketentuan-ketentuan lain selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) ini.

Pasal 12
Anggaran Dasar (AD) ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Tujuh Belas

Ditetapkan di      : Mukim Krueng
Pada tanggal      : 08 Agustus 2017



Ketua Kelompok



( AZHARI AJALIL )

Sekretaris Kelompok



( HUSNI MUBARAQ )





ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KELOMPOK TANI HUTAN

Pasal 1
Prinsipnya, semua aturan-aturan operasional Kelompok Tani Hutan (KTH) tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) Kelompok. Tani Hutan tersebut.

Pasal 2
Anggaran Dasar (AD) Kelompok Tani Hutan (KTH) boleh diterjemahkan lebih rinci selama bersifat membangun kelompok dengan segala jenis usaha yang positif.

Pasal 3
Setiap anggota Kelompok Tani Hutan berkewajiban :
a.         Memupuk, membina, menjaga kelangsungan organisasi Kelompok Tani Hutan.
b.         Mentaati AD/ART yang telah disepakati
c.         Taat terhadap kesepakatan Kelompok Tani Hutan.
d.         Melaksanakan kesepakatan kelompok Tani Hutan.
e.         Merawat, mengolah lahan sesuai dengan kesepakatan yang ada.
f.          Pertanggungjawaban masing-masing seksi setiap tahun pada ketua dan Dewan Pembina.

Pasal 4
Setiap anggota Kelompok Tani Hutan berhak :
a.         Memperoleh perlakuan yang sama
b.         Mengeluarkan pendapat dan usul
c.         Memilih dan dipilih sebagai Pengurus KTH.
d.         Mengambil dan memperoleh manfaat dari Kelompok Tani Hutan sesuai porsinya atas dasar keputusan musyawarah.

Pasal 5
a.         Prosedur menjadi anggota Kelompok Tani Hutan.
b.         Memiliki dan menggarap lahan sesuai dengan teknik konservasi tanah dan air.
c.         Setiap anggota KTH diharapkan tahu, mau dan mampu atas hak dan kewajibannya
d.         Mendaftarkan diri menjadi anggota KTH
e.         Diutamakan anggota yang menetap diwilayah kerja KTH.

Pasal 6
a.         Susunan kepengurusan terdiri dari :
b.         Ketua
c.         Sekretaris
d.         Bendahara
e.         Seksi-seksi:

Ø  Seksi Perencanaan/Peningkatan kapasitas anggota.
Ø  Seksi USAHA.
Ø  Seksi Kemitraan.
Ø  Seksi lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 7
a.         Kepengurusan pada Pasal 6 disusun atas dasar musyawarah untuk mufakat dan sesuai dengan kebutuhan/kepentingan KTH.
b.         Susunan kepengurusan dapat berubah sesuai kepentingan dan efektifitas di lapangan setelah terlebih dahulu dimusyawarahkan.

Pasal 8
Tugas Utama Ketua :
a.         Memimpin pertemuan/rapat dan memfasilitasi pertemuan-pertemuan kelompok sesuai dengan kepentingannya.
b.         Mewakili anggota Kelompok Tani Hutan untuk segala kegiatan dan hal yang terkait atas keberadaan KTH.
c.         Membimbing anggota, memelihara kerjasama, mengontrol kegiatan. Menghubungi fasilitator.
d.         Bersama-sama dan atau dibantu bendahara menandatangani dokumen dokumen kerjasama dengan pihak luar.
e.         Membuat laporan sesuai keperluan atas kemajuan kegiatan dan sesuai Rencana Kegiatan Desa (RKD) serta Rencana Kegiatan Penyuluhan Desa (RKPD).
f.          Tugas lain-lain sesuai dengan kapasitasnya.

Pasal 9
Tugas Utama Sekretaris:
a.         Membantu semua tugas utama Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH).
b.         Mewakili Ketua, bila berhalangan.
c.         Membuat catatan daftar anggota
d.         Membuat catatan kegiatan Desa
e.         Membuat dan mengagendakan surat menyurat
f.          Mengundang anggota untuk pertemuan
g.         Membuat catatan pertemuan
h.         Menyusun laporan kegiatan
i.           Tugas-tugas lain sesuai dengan kapasitasnya.

Pasal 10
Tugas Utama Bendahara:
a.         Pemegang kas dan inventarisasi keuangan.
b.         Mencatat barang inventaris kelompok tani.
c.         Mencatat pembagian SAPRODI (Sarana Produksi) Pertanian.
d.         Mengurus keuangan Program kelompok tani.
e.         Menyusun anggaran kelompok tani.
f.          Membuat dan menerima simpanan anggota.
g.         Membuat laporan keuangan sesuai dengan kebutuhan (bulanan, triwulan, dan sebagainya).
h.         Tugas-tugas lain sesuai dengan kapasitasnya.

Pasal 11
Tugas Utama Seksi Perencanaan/Peningkatan Kapasitas Anggota ::
a.         Melakukan pengenalan kondisi wilayah desanya.
b.         Menyusun rencana kegiatan kelompok tani.
c.         Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
d.         Melaksanakan pelatihan sesuai dengan kebutuhan anggota.
e.         Melaksanakan pendampingan dalam pelaksanaan pelatihan.
f.          Tugas-tugas lain yang terkait.

Pasal 12
Tugas Utama Seksi Usaha :
a.         Menjalin hubungan kemitraan dengan pihak lain dalam pengembangan usaha/kegiatan, serta dukungan permodalan dan sarana prasarana.
b.         Mengumpulkan data potensi produksi.
c.         Mencari informasi pasar/peluang usaha.
d.         Membimbing anggota dalam meningkatkan mutu produksi.
e.         Membimbing administrasi keuangan anggota/kelompok.
f.          Memfasilitasi terbentuknya koperasi.
g.         Tugas-tugas lain yang terkait.

Pasal 13
Tugas Seksi Kemitraan :
a.         Menjalin hubungan kemitraan dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pengembangan usaha/kegiatan serta dukungan permodalan dan sarana prasarana.
b.         Menjalin kemitraan tentang pemasaran hasil produksi.
c.         Melakukan koordinasi dengan para pihak dalam mencari peluang usaha dan peluang pasar.
d.         Tugas-tugas lain yang terkait.

Pasal 14
1.         Iuran anggota dan SHU (Sisa Hasil Usaha) ditentukan dalam peraturan kelompok tani.
2.         Hal-hal mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan kelompok tani wajib dicatat dan dipertanggung jawabkan dalam forum rapat sesuai dengan kepentingan.
3.         Honor/jasa untuk pengurus ditentukan dalam peraturan kelompok tani secara musyawarah.

Pasal 15
Dewan Pembina terdiari dari :
a.         Kepala Desa, BPD, dan Fasilitator.
b.         Camat.
c.         Pihak-pihak lain, seperti: Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita.

Pasal 16
Fungsi Dewan Pembina antara lain :
a.         Mengetahui tujuan dan sasaran Kelompok Tani Hutan (KTH).
b.         Memberikan saran dan arahan yang bersifat membangun.
c.         Memperlancar aktivitas dan perkembangan.
d.         Mengakomodir permasalahan yang tidak dapat dipecahkan oleh KTH sehingga diperoleh solusinya (jalan keluarnya).
e.         Berkoordinasi dengan para pihak termasuk dengan instansi terkait (Dinas Kehutanan, UPT Kementerian Kehutanan, dan lain-lain).
f.          Memberikan pertimbangan teknis dalam rangka pengembangan usaha/ekonomi kelompok tani hutan.

Pasal 17
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pembina dan Pengurus KTH serta tidak boleh bertentangan dengan AD/ART.

Ditetapkan di      : Mukim Krueng
Pada tanggal      : 08 Agustus 2017

Ketua Kelompok



( AZHARI AJAD )

Sekretaris Kelompok



( HUSNI MUBARAQ )



Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANGGARAN DASAR (AD) KELOMPOK TANI HUTAN (KTH)

A NG G A R A N D A S A R (AD) KEL O MP O K T A NI HUTAN Pasal 1 a.          Na m a Kel o m pok Tani Hutan   : SILVA LESTARI b.         Ke l o m pok Tani Hutan Silva Lestari d i bentuk pada tanggal Delapan bulan Januari tahun Dua Ribu tiga Belas c.          Keduduk a n K e l o m pok Tani Hutan di Ka m pung/Dus u n Paya Chueng Desa Meunasah Alue Kec a m atan Jeunieb Kabupaten Bireuen d.         Si f at K e l o m pok T a ni         : 1)       M an di ri 2)       Kes w aday a an 3)       Kegot o ng-royongan 4)       M e m bangu n usah a b e rsa m a m ela l u i w ada h K elo m po k Ta n i Hutan. Pasal 2 a.          Azas kelompok tani Hutan berdasarkan Pancasila b.         Tujuan jangka panjang kelompok tani hutan adalah membangun kualitas kesejahteraan hidup bersama untuk   masa kini dan masa depan melalui kegiatan Aneka Usaha Kehutanan (AUK) dengan berwawasan konservasi tanah dan air. c.          Kelo m po k sasara n kelo m

KTH Alue Simantok Masuk 3 Besar Nasional pada Lomba Wanalestari 2024

Hutan Kemasyarakatan KTH Alue Simantok Gampong Hagu Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Aceh  Gampong yang berada di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen ini memang pantas mewakili Aceh untuk Lomba Wanalestari Tahun 2024 Katagori Pemegang Izin Perhutanan Sosial. Salah satunya adalah Hutan Kemasyarakatan (HKm) KTH Alue Simantok dengan luas 766 Ha dengan bentuk kegiatan berupa Budidaya Jernang, Pengelolaan Hutan Edukasi Adysihang, budidaya lebah madu dan ekowisata air terjun Putro Duson.  Dokumentasi Kegiatan di HKm KTH Alue Simantok pada saat verifikasi oleh tim KLHK Hutan Kemasyarakatan (HKm) KTH Alue Simantok sudah masuk 3 besar dan akan bersaing dengan 2 (dua) Kelompok Terbaik lainnya di Indonesia yaitu KTH Bhakti Alam Lestari dari provinsi Jawa Timur, Pokdarwis Tanjung Labun dari Kepulauan Bangka Belitung untuk menempati Juara Pertama Nasional Lomba Wana Lestari Tahun 2024 sesuai dengan Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor S.256/SETPSKL/DEHKT/SDM.2.9/B/8/2024

KTH ALUE SIMANTOK FOR GETTING THE IUPHKm

  KTH ALUE SIMANTOK FOR GETTING THE IUPHKm By Sufriadi, SP Young Expert Trainer KTH Alue Simantok in Hope Community Forest Farmers (HKm) in the Production Forest area in Peudada District, Bireuen Regency, Aceh Province who are members of the Alue Simantok Forest Farmers Group (KTH) in the Hagu Village Administration area, Peudada District, Bireuen Regency, which on July 2, 2020 received a permit to use the land Ex HPH Kompontfen Najmussalam Production Forest Area with a total area of 766 hectares with the Community Forest (HKm) scheme with the Decree of the Minister of Environment and Forestry Number SK. 4241 / MENLHK / PSKL / PKPS / PSL.0 / 7/2020 Year 2020 concerning Community Forest Utilization Business Permits (IUPHKm) to Alue Simantok Forest Farmers Group (KTH) in Peudada District, Bireuen Regency. IUPHKm KTH Alue Simantok Pamphet  Community Forest Utilization Business Permit (IUPHKm) is a form of government recognition of forest management to communities who have used the land to