Langsung ke konten utama

ANGGARAN DASAR (AD) KELOMPOK TANI HUTAN (KTH)



ANGGARAN DASAR (AD) KELOMPOK TANI HUTAN

Pasal 1
a.         Nama Kelompok Tani Hutan  : SILVA LESTARI
b.        Kelompok Tani Hutan Silva Lestari dibentuk pada tanggal Delapan bulan Januari tahun Dua Ribu tiga Belas
c.         Kedudukan Kelompok Tani Hutan di Kampung/Dusun Paya Chueng Desa Meunasah Alue Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen
d.        Sifat Kelompok Tani        :
1)      Mandiri
2)      Keswadayaan
3)      Kegotong-royongan
4)      Membangun usaha bersama melalui wadah Kelompok Tani Hutan.

Pasal 2
a.         Azas kelompok tani Hutan berdasarkan Pancasila
b.        Tujuan jangka panjang kelompok tani hutan adalah membangun kualitas kesejahteraan hidup bersama untuk  masa kini dan masa depan melalui kegiatan Aneka Usaha Kehutanan (AUK) dengan berwawasan konservasi tanah dan air.
c.         Kelompok sasaran kelompok tani hutan adalah masyarakat yang berada  didalam dan disekitar kawasan hutan.

Pasal 3
Usaha-usaha kelompok tani hutan adalah:
a.         Pemanfaatan lahan untuk Aneka Usaha Kehutanan dengan menerapkan upaya-upaya konservasi tanah dan air melalui agroforestry, usaha tani terpadu, budidaya flora dan fauna, dan  wisata alam, sesuai dengan potensi Desa.
b.        Mengembangkan upaya pengawetan lahan secara vegetatif dan atau sipil teknis, diutamakan menggunakan teknologi lokal yang murah dan efektif.
c.         Mengembangkan Aneka Usaha Kehutanan (AUK) yang memberikan manfaat, baik secara ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) dan masyarakat sekitar.
d.        Mengusahakan Aneka Usaha Kehutanan (AUK) lainnya yang  tidak  bertentangan  dengan  hukum dan  tujuan dasar Kelompok Tani Hutan (KTH).



Pasal 4
Keanggotaan Kelompok Tani Hutan (KTH) bersifat anggota biasa dan anggota kehormatan..
Pasal 5
a.         Organisasi Kelompok Tani Hutan (KTH) disusun atas dasar kepentingan bersama melalui forum musyawarah untuk mufakat.
b.        Organisasi Kelompok Tani Hutan (KTH) dibina oleh Dewan Pembina yang beranggotakan; Kepala Desa, Ketua BPD, dan Fasilitator.

Pasal 6
Musyawarah Kelompok Tani Hutan (KTH) membahas dan menyusun :
a.         AD/ART sesuai keperluan/kebutuhan
b.        Rencana Kegiatan Desa (RKD)/Rencana Kegiatan Penyuluhan Desa
c.         (RKPD) per tahun anggaran
d.        Usaha-usaha bersama untuk kepentingan pembangunan kehutanan yang berkesinambungan.
e.         Musyawarah/pertemuan lain yang sesuai dengan kepentingan.
f.         Tenaga pendamping dari masyarakat/PKSM (bertugas mengarahkan dan menjadi memotivator bagi masyarakat, serta menjadi mediator dengan instansi terkait).

Pasal 7
Kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah anggota.Kelompok Tani Hutan (KTH).
Pasal 8
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan dengan syarat paling sedikit 2/3 anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) hadir dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Pasal 9
Keuangan Kelompok Tani Hutan (KTH) bersumber dari:
a.         Iuran anggota sesuai dengan hasil musyawarah
b.        Bantuan dari pemerintah dan atau Swasta
c.         Usaha-usaha lain Kelompok Tani Hutan yang syah, baik inisiatif dari dalam maupun dari luar Kelompok Tani Hutan.

Pasal 10
Masa berlaku Kelompok Tani Hutan selama 5 (lima) tahun, kecuali jika paling sedikit 2/3 anggota menginginkan Kelompok Tani Hutan dibubarkan dan harus diadakan rapat anggota untuk maksud tersebut.
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan ketentuan-ketentuan lain selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) ini.

Pasal 12
Anggaran Dasar (AD) ini berlaku sejak ditetapkan tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Duaribu Tiga Belas

Ditetapkan di   : Meunasah Alue
Pada tanggal    : 20 Januari 2013



Ketua Kelompok



( F a i s a l )

Sekretaris Kelompok



( Nazir Ishak )


Geuchiek Gampong Mns. Alue



( Ridhwan )


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KELOMPOK TANI HUTAN

Pasal 1
Prinsipnya, semua aturan-aturan operasional Kelompok Tani Hutan (KTH) tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) Kelompok. Tani Hutan tersebut.

Pasal 2
Anggaran Dasar (AD) Kelompok Tani Hutan (KTH) boleh diterjemahkan lebih rinci selama bersifat membangun kelompok dengan segala jenis usaha yang positif.

Pasal 3
Setiap anggota Kelompok Tani Hutan berkewajiban :
a.         Memupuk, membina, menjaga kelangsungan organisasi Kelompok Tani Hutan.
b.        Mentaati AD/ART yang telah disepakati
c.         Taat terhadap kesepakatan Kelompok Tani Hutan.
d.        Melaksanakan kesepakatan kelompok Tani Hutan.
e.         Merawat, mengolah lahan sesuai dengan kesepakatan yang ada.
f.         Pertanggungjawaban masing-masing seksi setiap tahun pada ketua dan Dewan Pembina.

Pasal 4
Setiap anggota Kelompok Tani Hutan berhak :
a.         Memperoleh perlakuan yang sama
b.        Mengeluarkan pendapat dan usul
c.         Memilih dan dipilih sebagai Pengurus KTH.
d.        Mengambil dan memperoleh manfaat dari Kelompok Tani Hutan sesuai porsinya atas dasar keputusan musyawarah.

Pasal 5
a.         Prosedur menjadi anggota Kelompok Tani Hutan.
b.        Memiliki dan menggarap lahan sesuai dengan teknik konservasi tanah dan air.
c.         Setiap anggota KTH diharapkan tahu, mau dan mampu atas hak dan kewajibannya
d.        Mendaftarkan diri menjadi anggota KTH
e.         Diutamakan anggota yang menetap diwilayah kerja KTH.



Pasal 6
a.         Susunan kepengurusan terdiri dari :
b.        Ketua
c.         Sekretaris
d.        Bendahara
e.         Seksi-seksi:

Ø  Seksi Perencanaan/Peningkatan kapasitas anggota.
Ø  Seksi USAHA.
Ø  Seksi Kemitraan.
Ø  Seksi lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 7
a.         Kepengurusan pada Pasal 6 disusun atas dasar musyawarah untuk mufakat dan sesuai dengan kebutuhan/kepentingan KTH.
b.        Susunan kepengurusan dapat berubah sesuai kepentingan dan efektifitas di lapangan setelah terlebih dahulu dimusyawarahkan.

Pasal 8
Tugas Utama Ketua :
a.         Memimpin pertemuan/rapat dan memfasilitasi pertemuan-pertemuan kelompok sesuai dengan kepentingannya.
b.        Mewakili anggota Kelompok Tani Hutan untuk segala kegiatan dan hal yang terkait atas keberadaan KTH.
c.         Membimbing anggota, memelihara kerjasama, mengontrol kegiatan. Menghubungi fasilitator.
d.        Bersama-sama dan atau dibantu bendahara menandatangani dokumen dokumen kerjasama dengan pihak luar.
e.         Membuat laporan sesuai keperluan atas kemajuan kegiatan dan sesuai Rencana Kegiatan Desa (RKD) serta Rencana Kegiatan Penyuluhan Desa (RKPD).
f.         Tugas lain-lain sesuai dengan kapasitasnya.

Pasal 9
Tugas Utama Sekretaris:
a.         Membantu semua tugas utama Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH).
b.        Mewakili Ketua, bila berhalangan.
c.         Membuat catatan daftar anggota
d.        Membuat catatan kegiatan Desa
e.         Membuat dan mengagendakan surat menyurat
f.         Mengundang anggota untuk pertemuan
g.        Membuat catatan pertemuan
h.        Menyusun laporan kegiatan
i.          Tugas-tugas lain sesuai dengan kapasitasnya.

Pasal 10
Tugas Utama Bendahara:
a.         Pemegang kas dan inventarisasi keuangan.
b.        Mencatat barang inventaris kelompok tani.
c.         Mencatat pembagian SAPRODI (Sarana Produksi) Pertanian.
d.        Mengurus keuangan Program kelompok tani.
e.         Menyusun anggaran kelompok tani.
f.         Membuat dan menerima simpanan anggota.
g.        Membuat laporan keuangan sesuai dengan kebutuhan (bulanan, triwulan, dan sebagainya).
h.        Tugas-tugas lain sesuai dengan kapasitasnya.

Pasal 11
Tugas Utama Seksi Perencanaan/Peningkatan Kapasitas Anggota ::
a.         Melakukan pengenalan kondisi wilayah desanya.
b.        Menyusun rencana kegiatan kelompok tani.
c.         Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
d.        Melaksanakan pelatihan sesuai dengan kebutuhan anggota.
e.         Melaksanakan pendampingan dalam pelaksanaan pelatihan.
f.         Tugas-tugas lain yang terkait.


Pasal 12
Tugas Utama Seksi Usaha :
a.         Menjalin hubungan kemitraan dengan pihak lain dalam pengembangan usaha/kegiatan, serta dukungan permodalan dan sarana prasarana.
b.        Mengumpulkan data potensi produksi.
c.         Mencari informasi pasar/peluang usaha.
d.        Membimbing anggota dalam meningkatkan mutu produksi.
e.         Membimbing administrasi keuangan anggota/kelompok.
f.         Memfasilitasi terbentuknya koperasi.
g.        Tugas-tugas lain yang terkait.


Pasal 13
Tugas Seksi Kemitraan :
a.         Menjalin hubungan kemitraan dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pengembangan usaha/kegiatan serta dukungan permodalan dan sarana prasarana.
b.        Menjalin kemitraan tentang pemasaran hasil produksi.
c.         Melakukan koordinasi dengan para pihak dalam mencari peluang usaha dan peluang pasar.
d.        Tugas-tugas lain yang terkait.

Pasal 14
1.        Iuran anggota dan SHU (Sisa Hasil Usaha) ditentukan dalam peraturan kelompok tani.
2.        Hal-hal mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan kelompok tani wajib dicatat dan dipertanggung jawabkan dalam forum rapat sesuai dengan kepentingan.
3.        Honor/jasa untuk pengurus ditentukan dalam peraturan kelompok tani secara musyawarah.

Pasal 15
Dewan Pembina terdiari dari :
a.         Kepala Desa, BPD, dan Fasilitator.
b.        Camat.
c.         Pihak-pihak lain, seperti: Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita.

Pasal 16
Fungsi Dewan Pembina antara lain :
a.         Mengetahui tujuan dan sasaran Kelompok Tani Hutan (KTH).
b.        Memberikan saran dan arahan yang bersifat membangun.
c.         Memperlancar aktivitas dan perkembangan.
d.        Mengakomodir permasalahan yang tidak dapat dipecahkan oleh KTH sehingga diperoleh solusinya (jalan keluarnya).
e.         Berkoordinasi dengan para pihak termasuk dengan instansi terkait (Dinas Kehutanan, UPT Kementerian Kehutanan, dan lain-lain).
f.         Memberikan pertimbangan teknis dalam rangka pengembangan usaha/ekonomi kelompok tani hutan.



Pasal 17
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pembina dan Pengurus KTH serta tidak boleh bertentangan dengan AD/ART.

Ditetapkan di   : Meunasah Alue
Pada tanggal    : 20 Januari 2013



Ketua Kelompok



( F a i s a l )

Sekretaris Kelompok



( Nazir Ishak )


Geuchiek Gampong Mns. Alue



( Ridhwan )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUNJUNGAN BELAJAR DAN PARTISIPASI KELOMPOK PS ACEH KE PENAS 2023 PADANG

Pelepasan Kelompok Perhutanan Sosial oleh Kadis LHK Aceh untuk Kunjungan Belajar dan Partisipasi di Penas 2023 Padang PADANG – Pekan Nasional Petani Nelayan Indonesia (PENAS) XVI yang di laksanakan selama sepekan mulai Tanggal 10-15 Juni 2023 di Sumatera Barat Padang dan dibuka oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo yang diwakili oleh Menteri Perekononimian RI  PENAS ini merupakan ajang pameran yang di ikuti oleh Kelompok Tani Nelayan se-Indonesia untuk memamerkan pruduk produk dari Kelompok Tani baik dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan maupun produk kehutanan. Ketua KPS Alue Simantok Azhari Ajalil dengan Produk andalannya berupa Madu Hutan dan Jernang di Stand Aceh Dalam kesempatan ini Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) Alue Simantok Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen di berikan kesempatan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (DLHK) Provinsi Aceh menjadi salah satu peserta dalam ajang PENAS ke-XVI 2023 ini yang difasilitasi oleh WRI Indonesia. Produk yang di tampilkan oleh K

JERNANG KTH ALUE SEUMANTOK

Minggu, 25 Februari 2018. Demi menjaga hutan tetap lestari, kelompok Tani Alue Seumantok Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen yang diketuai oleh Azhar Ajalil dan didampingi oleh Penyuluh Kehutanan Lapangan BKPH Meureudu, Sufriadi, SP. berusaha keras menanam dan memelihara jernang. Bagi Kelompok Tani Hutan Alue Seumantok, jernang adalah buah kehidupan. Jika hutan masih bisa ditumbuhi jernang, artinya hutan itu masih alami. Sebaliknya jika tidak, hutan tersebut sama saja telah mati. Berikut kegiatan KTH Alue Semantok yang terus mengembangkan diri untuk tetap mandiri. Papan Nama KTH Gubuk Derita di Lokasi KTH Penyuluh Kehutanan Lapangan BKPH Meureued Istirahat sejenah setelah seharian menjelajahi Lokasi KTH Buah Jernang Papan Nama Kebun Bibit Jernang