BKPH Meuredu, Jum’at , 15/2/2019 - Kelompok Tani Hutan (KTH) Alu Simantok Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen membutuhkan peningkatan status izin Pengololaan Hutan untuk mengembangkan Jernang dan Madu dalam lingkup Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) sebagaimana telah diusulkan oleh KTH Alue Simantok ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta beberapa bulal lalu. Bersama Mahasiswa KKM Al Muslim Hal ini disampaikan oleh anggota KTH Alu Simantok dalam diskusi dengan Biro Perekonomian Pemerintah Aceh dan Bagian Perekonomian Setdakab Kabupaten Bireuen serta Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Ulegle selaku dinas terkait pada Kamis, (14/02/2019) Siang. Acara diskusi ini dilangsungkan di Sekretariat KTH Alu Simantok Gampong Hagu Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen. Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Alu Simantok Azhari Ajalil mengatakan saat ini diareal 319 Ha pada Kawasan Hutan Produksi telah dimanfaatkan pengelolaan Jernang dan madu dengan produktif
Penyuluh Kehutanan Muda Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu KPH Wilayah II Aceh