BKPH Meuredu, Jum’at,
15/2/2019 - Kelompok Tani Hutan (KTH) Alu Simantok Kecamatan Peudada Kabupaten
Bireuen membutuhkan peningkatan status izin Pengololaan Hutan untuk
mengembangkan Jernang dan Madu dalam lingkup Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan
Kayu (IPHHBK) sebagaimana telah diusulkan oleh KTH Alue Simantok ke Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta beberapa bulal lalu.
Hal ini
disampaikan oleh anggota KTH Alu Simantok dalam diskusi dengan Biro
Perekonomian Pemerintah Aceh dan Bagian Perekonomian Setdakab Kabupaten Bireuen
serta Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Ulegle selaku dinas terkait pada
Kamis, (14/02/2019) Siang. Acara diskusi ini dilangsungkan di Sekretariat KTH Alu
Simantok Gampong Hagu Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.
Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Alu Simantok Azhari Ajalil mengatakan saat ini diareal 319 Ha pada Kawasan Hutan Produksi telah dimanfaatkan pengelolaan Jernang dan madu dengan produktifitas 5-7 ton per tahun, belum lagi jernang yang telah dibudidayakan sekitar “150 Ha yang baru ditanami” Kata Azhari Ajalil.
PK BKPH Meureudu dan Ketua KTH |
Menurutnya dalam setahun jernang bisa dipanen dua kali antara 6 bulan pertama dan 3 bulan setelahnya dengan harga jual rata-rata 400-500 ribu rupiah per kilogram. Sedangkan madu hutan dalam setahun tiga kali panen. “Madu dipanen sekitar bulan April, Agustus dan Desember, dalam Satu Pohon menghasilkan 300-400 Kg per panen, Rata-rata panen selama 2 tahun ini berkisar 1,5-2, 5 ton madu per tahun dengan harga jual distributor 200 ribu rupiah per kilogram, dari kedua hasil ini setiap satu orang mendapatkan 50-75 Juta pertahun yang beranggotakan 71 orang”. Jelas Azhari Ajalil.
Diakui Azhari Ajalil saat ini pihaknya terkendala dalam penguasaan harga pasar yang tidak stabil, jika pemasarannya tidak dimainkan tengkulak keuntungannya lebih besar, selain itu mereka juga terkendala jalan usaha tani yang sulit dilalui dan alat pengolah jernang, dikarenakan harga dedaknya lebih tinggi berkisar 3-5 Juta Rupiah/per kilogram, ia berharap situasi ini dapat dipertimbangkan pemerintah dan mendapatkan legalitas pengelolaan izin dari Kementerian Kehutanan yang beromset 5-7 milyar per tahun ini harapnya.
Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh melalui Kasubag Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir. Maryana yang turut didampingi Kabag Ekonomi Setdakab Bireuen Jailani, SP. M. S. M dan Penyuluh Kehutanan Lapangan BKPH Meureudu Sufriadi, S.P. disela-sela acara berlangsung berjanji akan menyampaikan keluhan para petani ini ke atasan masing-masing “ Apa yang disampaikan petani dalam diskusi tadi, menyangkut dengan reboisasi, alat pengolah jernang dan jalan usaha tani akan kami laporkan ke atasan masing-masing, tugas kami hari ini verifikasi awal sebelum turunya tim kementerian “. Kata Maryana.
Ir. Maryana dari Biro ekonomi Prov. Aceh |
Sementara itu Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Aceh melalui Kepala Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Ulee Gle Jamaluddin, S. Hut menjelaskan Kelompok Tani Huta Alu Simantok ini telah dibina oleh penyuluhan RPH Ulegle sejak 2017 lalu beranggotakan 71 orang, hari ini kita ingin meningkatkan status mereka untuk mendapatkan Izin Hutan Kemasyarakatan (HKm), dengan adanya izin ini para petani bisa mengelola Hutan Produksi di atas 700 Ha dalam koridor Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).
Azhari Ajalil Ketua KTH Alue Simantok |
“Para petani ini direncanakan akan diverifikasi oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) pada Bulan Agustus mendatang sekaligus Rakor Perutanan Sosial seluruh Aceh, direncanakan di Kabupaten Bireuen.
Madu Hutan KTH Alue Simantok |
Dengan adanya izin ini akan melegalisasi perhutanan sosial yang akan meningkatkan penghasilan para Petani Hutan. (Al Fadhal, Pamhut BKPH Meuredu)
Komentar
Posting Komentar