Langsung ke konten utama

PERTEMUAN PENYULUH KEHUTANAN DI BKPH MEUREUDU





BKPH MEUREUDU-Sistem penyuluhan merupakan suatu sistem penyampaian inovasi dari sumber teknologi kepada pengguna pelaku utama dan pelaku usaha dengan menggunakan berbagai pendekatan dan metode yang ada  sesuai kondisi situasi dan sistem social ekonomi, agar inovasi dapat dimanfaatkan oleh pengguna untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.

Sekitar 5 Orang Penyuluh Kehutanan Lapangan yang berada di BKPH Meureudu melakukan pertemuan pembinaan penyuluhan bersama Kepala BKPH Meureudu di RPH Raweu Gadeng. Kepala BKPH Meureudu Bapak Fakaruddin, S.Hut.T menyampaikan bahwa Penyuluh Kehutanan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam memotivasi dan mendorong serta membimbing masyarakat kemandirian menuju kehidupan yang lebih sejahtera dalam menjaga keseimbangan lingkungan pada alam.
Penyuluh dan Pamhut BKPH Meureudu

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dimana bahwa peran penyuluh kehutanan sebagai pendukung pembanguan kehutanan melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan sikap dan perilaku masyarakat agar tahu, mau, dan mampu melaksanakan berbagai program pembangunan kehutanan. Sesuai dengan visi Bakorluh terwujudnya sistem penyuluhan yang inovatif dan partisipatif ungkapnya. Selain itu, diungkapan juga keberadaan Penyuluh Kehutanan pada BKPH dan RPH, sangatlah penting dalam mengembangan dan memajukan BKPH dan RPH tersebut seperti pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar pingiran hutan.

Penyuluh Kehutanan Lapangan bersama Ketua KTH

Terkait dengan hal tersebut maka Penyuluh Kehutanan untuk melakukan pendataan database registrasi Kelompok Tani Hutan secara lengkap sesuai Keputusan Menteri Kehutanan No. P.57/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan. Sehingga akan menghasilkan upaya percepatan dalam mewujudkan kelembagaan masyarakat kelompok tani hutan yang kuat. Untuk mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembangunan hutan, perlu strategi penyuluhan yang efektif menjangkau sasaran penyuluhan terutama masyarakat ditingkat tapak yang secara umumnya memiliki kelembagaan yang lemah. Oleh karena itu, pembentukan, penguatan dan pengembangan kelompok tani hutan merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANGGARAN DASAR (AD) KELOMPOK TANI HUTAN (KTH)

A NG G A R A N D A S A R (AD) KEL O MP O K T A NI HUTAN Pasal 1 a.          Na m a Kel o m pok Tani Hutan   : SILVA LESTARI b.         Ke l o m pok Tani Hutan Silva Lestari d i bentuk pada tanggal Delapan bulan Januari tahun Dua Ribu tiga Belas c.          Keduduk a n K e l o m pok Tani Hutan di Ka m pung/Dus u n Paya Chueng Desa Meunasah Alue Kec a m atan Jeunieb Kabupaten Bireuen d.         Si f at K e l o m pok T a ni         : 1)       M an di ri 2)       Kes w aday a an 3)       Kegot o ng-royongan 4)       M e m bangu n usah a b e rsa m a m ela l u i w ada h K elo m po k Ta n i Hutan. Pasal 2 a.          Azas kelompok tani Hutan berdasarkan Pancasila b.         Tujuan jangka panjang kelompok tani hutan adalah membangun kualitas kesejahteraan hidup bersama untuk   masa kini dan masa depan melalui kegiatan Aneka Usaha Kehutanan (AUK) dengan berwawasan konservasi tanah dan air. c.          Kelo m po k sasara n kelo m

PENDAMPINGAN KTH ALUE SIMANTOK

BKPH MEUREUDU  – Penyuluh Kehutanan Lapangan (PKL) BKPH Meureudu (Sufriadi), Anggota Pamhut dari BKPH Jeumpa (M.Nasir) dan Anggota Pamhut dari KPH Wilayah II Aceh (Edi Syahputra, Januar) serta Seluruh Anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) ALUE SIMANTOK Kemukiman Krueng Kecamatan Peudada bersama anggota Muspika Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen melaksanakan Pengukuran dan Pemetaan Lokasi selama 4 hari mulai Tanggal 11-14 September 2017 untuk kegiatan Kerjasama Pengelolaan Hutan   antara KPH II dengan KTH Alue Simantok berdasarkan ST Nomor : 094/63/ST/2017 Tanggal 11 September 2017.     Setelah Koordinasi dengan Polsek dan Koramil Kecamatan Peudada Persiapan untuk Pemancangan Pal Batas di Pos Blang Paya Peudada Mengecek kondisi motor untuk menuju lokasi KTH Alue Simantok Pengukuran dan Pemetaan Lokasi kegiatan Kerjasama Pengelolaan Hutan antara KPH II dengan KTH Alue Simantok yang berada di sekitar Gunung Sangkilat dan Puncak Teropong (Eks. HPH) dan termasuk dalam

KTH Alue Simantok Masuk 3 Besar Nasional pada Lomba Wanalestari 2024

Hutan Kemasyarakatan KTH Alue Simantok Gampong Hagu Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Aceh  Gampong yang berada di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen ini memang pantas mewakili Aceh untuk Lomba Wanalestari Tahun 2024 Katagori Pemegang Izin Perhutanan Sosial. Salah satunya adalah Hutan Kemasyarakatan (HKm) KTH Alue Simantok dengan luas 766 Ha dengan bentuk kegiatan berupa Budidaya Jernang, Pengelolaan Hutan Edukasi Adysihang, budidaya lebah madu dan ekowisata air terjun Putro Duson.  Dokumentasi Kegiatan di HKm KTH Alue Simantok pada saat verifikasi oleh tim KLHK Hutan Kemasyarakatan (HKm) KTH Alue Simantok sudah masuk 3 besar dan akan bersaing dengan 2 (dua) Kelompok Terbaik lainnya di Indonesia yaitu KTH Bhakti Alam Lestari dari provinsi Jawa Timur, Pokdarwis Tanjung Labun dari Kepulauan Bangka Belitung untuk menempati Juara Pertama Nasional Lomba Wana Lestari Tahun 2024 sesuai dengan Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor S.256/SETPSKL/DEHKT/SDM.2.9/B/8/2024