Langsung ke konten utama

Postingan

KTH ALUE SIMANTOK FOR GETTING THE IUPHKm

  KTH ALUE SIMANTOK FOR GETTING THE IUPHKm By Sufriadi, SP Young Expert Trainer KTH Alue Simantok in Hope Community Forest Farmers (HKm) in the Production Forest area in Peudada District, Bireuen Regency, Aceh Province who are members of the Alue Simantok Forest Farmers Group (KTH) in the Hagu Village Administration area, Peudada District, Bireuen Regency, which on July 2, 2020 received a permit to use the land Ex HPH Kompontfen Najmussalam Production Forest Area with a total area of 766 hectares with the Community Forest (HKm) scheme with the Decree of the Minister of Environment and Forestry Number SK. 4241 / MENLHK / PSKL / PKPS / PSL.0 / 7/2020 Year 2020 concerning Community Forest Utilization Business Permits (IUPHKm) to Alue Simantok Forest Farmers Group (KTH) in Peudada District, Bireuen Regency. IUPHKm KTH Alue Simantok Pamphet  Community Forest Utilization Business Permit (IUPHKm) is a form of government recognition of forest management to communities who have used the land to

SEKILAS PERJUANGAN KTH ALUE SIMANTOK UNTUK MENDAPATKAN IUPHKm

 SEKILAS PERJUANGAN KTH ALUE SIMANTOK UNTUK MENDAPATKAN  IUPHKm Oleh Sufriadi SP Penyuluh Ahli Muda KTH Alue Simantok dalam Harapan Petani Hutan Kemasyarakatan (HKm) dalam wilayah Hutan Produksi di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh yang tergabung dalam Kelompok Tani  Hutan (KTH) Alue Simantok di dalam wilayah Administrasi Desa Hagu Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen yang pada Tanggal 02 Juli 2020   mendapat izin pemanfaatan areal lahan di Kawasan Hutan Produksi Eks HPH Kompontfen Najmussalam dengan Luas total 766 Hektar dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm)  dengan  Surat Keputusan Menteri  Lingkungan  Hidup  dan Kehutanan Nomor SK. 4241/MENLHK/PSKL/PKPS/PSL.0/7/2020  Tahun 2020 tentang Izin Usaha  Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan  (IUPHKm) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH)  Alue Simantok dalam Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen. Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas pengelolaan Hutan kepada masyarakat yan

PEMASARAN JERNANG dan ROTAN KTH ALUE SIMANTOK MASIH MENGAMBANG

 PEMASARAN ROTAN DAN JERNANG KTH ALUE SIMANTOK MASIH TERKENDALA DENGAN PASAR Penyuluh Kehutanan BKPH Meureudu, Ketua HKm Alue Simantok Azhari Ajalil mengatakan apabila ada kerja sama antara HKm Alue Simantok dengan Pengusaha Rotan dan Jernang yang ada di Aceh maupun Indonesia yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Biro Ekonomi Aceh maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka akan dapat membantu program yang sudah dilaksanakan oleh HKm Alue Simantok Desa Hagu Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Aceh. Tim dari Dinas LHK Aceh Dede Hadi, S.Hut dan Rahmat, S.Hut beserta KaBKPH Meureudu dilokasi Jernang KTH Alue Simantok HKm Alue Simantok yang sudah memiliki produk unggulan berupa Rotan dan Jernang, maka separuh bahan rotan dan jernang bisa dijadikan bahan baku setengah jadi untuk  dikirim ke Luar Negeri dan sebahagiannya untuk pengembangan industri rotan di Dalam Negeri khususnya Provinsi  Aceh. Rotan KTH Alue Simantok di Sekretariat Azhari Ajalil mena

KBR 2020 BKPH Meureudu

 KTH Kulam Meuh Lhok Kulam Jeunieb  KTH Paku Kompak Paku Bandar Baru Pidie Jaya  KTH Suka Tani Blang Beururu Peudada  KTH Siwah Panton Bili Pandrah KTH Silva Lestari Jeunieb KBR 2020 yang dikelola oleh Kelompok Tani melalui SK BPDASHL Krueng Aceh No. SK.15/BPSKLHL-KA-4/3/2020 sebagian sudah pada tahapan pengisian media kepolybag. Kelompok Tani KBR yang didampingi oleh PK BKPH Meureudu Sufriadi,SP bersama Jamaluddin,S.Hut ini dilaksanakan sesuai dengan Juknis dan Juklak. Namun sangat disayangkan, pada saat proses pencairan Tahap I (40%) dilakukan, edaran Menteri Keuanganpun keluar (No.S.850/WBP.01/KP-01/2020) sehingga pencairan Tahap l tertunda sampai batas waktu yang belum ada kepastian. Terkait pembayaran tahap I, agaknya masih ditahan di KPPN Banda Aceh, Kemenkeu menunda sementara utk semua pembayaran yg tidak berkaitan dg penanaman Covid19. Namun kegiatan dilapangan tetap berlanjut dan terus didampingi dengan harapan proses pencairan tersebut segera terealisas

OMSET KTH ALUE SIMANTOK BKPH MEUREUDU 5 MILYAR PERTAHUN

BKPH Meuredu, Jum’at , 15/2/2019 - Kelompok Tani Hutan (KTH) Alu Simantok Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen membutuhkan peningkatan status izin Pengololaan Hutan untuk mengembangkan Jernang dan Madu dalam lingkup Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) sebagaimana telah diusulkan oleh KTH Alue Simantok ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta beberapa bulal lalu.   Bersama Mahasiswa KKM Al Muslim Hal ini disampaikan oleh anggota KTH Alu Simantok dalam diskusi dengan Biro Perekonomian Pemerintah Aceh dan Bagian Perekonomian Setdakab Kabupaten Bireuen serta Resort Pengelolaan Hutan (RPH)  Ulegle selaku dinas terkait pada Kamis, (14/02/2019) Siang. Acara diskusi ini dilangsungkan di Sekretariat KTH Alu Simantok Gampong Hagu Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen. Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Alu Simantok   Azhari Ajalil   mengatakan saat ini diareal 319 Ha pada Kawasan Hutan Produksi telah dimanfaatkan pengelolaan Jernang dan madu dengan produktif

BKPH MEUREUDU KEKURANGAN PENYULUH KEHUTANAN

Trienggadeng , Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu KPH Wilayah II Aceh saat ini membutuhkan tambahan sekitar 4 orang Penyuluh Kehutanan Lapangan (PKL) untuk mencapai jumlah ideal guna mendampingi masyarakat pegiat hutan di seluruh Wilayah Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu ini. “Saat ini penyuluh kehutanan di Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu ada 4 orang, sementara dengan luas hutan di seluruh Wilayah Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu yang sekitar 170.338,27 hektare itu idealnya punya sekitar 10 orang   Penyuluh Kehutanan,” kata Kepala BKPH Meureudu kepada Tim dari MPR/RI Fraksi Golkar   saat meninjau Lokasi Pembuatan Hutan Pendidikan dan RHL di Meureudu, Senin (2/4/2018). Dengan demikian, kata dia, Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu yang mengelola hutan baik hutan negara, hutan dalam kawasan dan luar kawasan yang mencapai 170.338,27 hektare itu masih membutuhkan tambahan sekitar 4

KESETIAAN SEORANG PAMHUT dan PK

“Kita sudah masuk masa kerja lebih 10 tahun. Sesuai aturan ASN saat ini seharusnya kita sudah menjadi PNS, tetapi sampai sekarang status kita masih kontrak pertahun. Masalahnya lagi petugas hanya mendapat jerih payah Rp2,2 juta, tidak sebanding dengan pekerjaan sebagai Pamhut yang penuh risiko,”  Begitulah kira-kira gurauan Pamhut BKPH Jeumpa M. Nasir saat mendampingi Penyuluh Kehutanan BKPH Meureudu Sufriadi, S.P. dilokasi HHBK Alue Seumantok M. Nasir dan Bang Subur di Lokasi Alue Seumantok M. Nasir dan Bang Joni Escort saat identifikasi Jernang