BKPH MEUREUDU- Sistem penyuluhan merupakan suatu sistem penyampaian inovasi dari sumber teknologi kepada pengguna pelaku utama dan pelaku usaha dengan menggunakan berbagai pendekatan dan metode yang ada sesuai kondisi situasi dan sistem social ekonomi, agar inovasi dapat dimanfaatkan oleh pengguna untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan. Sekitar 5 Orang Penyuluh Kehutanan Lapangan yang berada di BKPH Meureudu melakukan pertemuan pembinaan penyuluhan bersama Kepala BKPH Meureudu di RPH Raweu Gadeng. Kepala BKPH Meureudu Bapak Fakaruddin, S.Hut.T menyampaikan bahwa Penyuluh Kehutanan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam memotivasi dan mendorong serta membimbing masyarakat kemandirian menuju kehidupan yang lebih sejahtera dalam menjaga keseimbangan lingkungan pada alam. Penyuluh dan Pamhut BKPH Meureudu Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dimana bahwa peran penyuluh kehutanan sebagai pendukung pembangu
Penyuluh Kehutanan Muda Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Meureudu KPH Wilayah II Aceh