Langsung ke konten utama

Postingan

KHASIAT BUAH JERNANG (Daemonorops draco) KTH ALUE SIMANTOK

  KTH Alue Simantok, Rimbawan Chanel , Pada tahun 2021 yang lalu, berdasarkan informasi harga pasar di Sumatera Utara, Medan, buah Jernang dibanderol sekitar Rp 200.000 – Rp 400.000 /Kg.  Jika sudah diolah dengan kualitas nomor satu, harganya bisa mencapai Rp 3.000.000 – Rp 5.000.000 / Kg. Staf Dinas LHK Aceh Bapak Dedek Hadi I, S. Hut. T, M.Si, Bapak Rahmat, S.Hut, didampingi Penyuluh Kehutanan BKPH Meuredu Fakaruddin, S. Hut.T, Penyuluh Pendamping IUPHKm KTH Alue Simantok Sufriadi, SP serta Ketua KTH Alue Simantok Azhari Ajalil di Lokasi Budidaya Jernang KTH Alue Simantok Sekilas , buah Jernang (Daemonorops draco) ini mirip dengan buah Rotan ( Calamus axillaris)   biasa, di daerah kami Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Aceh, masyarakat menyebutnya dengan nama "AWE"  rasanya agak manis-manis. Buah Rotan sekilas mirip Buah Jernang Sedangkan Jernang  (Daemonorops )  yang disebut dengan "Jeureunang", buahnya memang mirip, tetapi kulit dan warnanya sedikit berbe

DESTINASI WISATA PUTRO DUSON KTH ALUE SIMANTOK

Penyuluh Kehutanan Meureudu (SUFRIADI, SP), Ketua KTH Alue Simantok Azhari Ajalil (Sirembo) bersama Santri MUQ Pagar Aer Banda Aceh Ustaz Faris Al-Ghufron di lokasi IUPHKM KTH Alue Simantok Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh. Ust. Faris Al Ghufron di Lokasi Air Terjun Kulam Putro Penyuluh Kehutanan Muda Sufriadi alias Ady Sihang bersama Ketua KTH Alue Simantok Sirembo saat melakukan penelusuran di Lokasi IUPHKm KTH Alue Simantok. Ketua KTH Alue Simantok bang Azhari Ajalil bersama Penyuluh Kehutanan Sufriadi dengan penuh semangat terus menelusuri Jejak Putro Duson di Lokasi Ekowisata Air Terjun Putro Duson pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2021 Dilokasi ini banyak terdapat berbagai macam Batu Besar dengan berbagai bentuk yang unik, salah satunya menyerupai wajah binatang seperti yang terlihat di kamera dengan gagah dan berdiri dilokasi Air Terjun Putro Duson ini. Ketika kami melewati salah satu pohon besar yang tumbang beberapa puluh tahun silam sejak adanya PT Marjay

Sang Penjaga Air Terjun Alue Simantok

KTH ALUE SIMANTOK FOR GETTING THE IUPHKm

  KTH ALUE SIMANTOK FOR GETTING THE IUPHKm By Sufriadi, SP Young Expert Trainer KTH Alue Simantok in Hope Community Forest Farmers (HKm) in the Production Forest area in Peudada District, Bireuen Regency, Aceh Province who are members of the Alue Simantok Forest Farmers Group (KTH) in the Hagu Village Administration area, Peudada District, Bireuen Regency, which on July 2, 2020 received a permit to use the land Ex HPH Kompontfen Najmussalam Production Forest Area with a total area of 766 hectares with the Community Forest (HKm) scheme with the Decree of the Minister of Environment and Forestry Number SK. 4241 / MENLHK / PSKL / PKPS / PSL.0 / 7/2020 Year 2020 concerning Community Forest Utilization Business Permits (IUPHKm) to Alue Simantok Forest Farmers Group (KTH) in Peudada District, Bireuen Regency. IUPHKm KTH Alue Simantok Pamphet  Community Forest Utilization Business Permit (IUPHKm) is a form of government recognition of forest management to communities who have used the land to

SEKILAS PERJUANGAN KTH ALUE SIMANTOK UNTUK MENDAPATKAN IUPHKm

 SEKILAS PERJUANGAN KTH ALUE SIMANTOK UNTUK MENDAPATKAN  IUPHKm Oleh Sufriadi SP Penyuluh Ahli Muda KTH Alue Simantok dalam Harapan Petani Hutan Kemasyarakatan (HKm) dalam wilayah Hutan Produksi di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh yang tergabung dalam Kelompok Tani  Hutan (KTH) Alue Simantok di dalam wilayah Administrasi Desa Hagu Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen yang pada Tanggal 02 Juli 2020   mendapat izin pemanfaatan areal lahan di Kawasan Hutan Produksi Eks HPH Kompontfen Najmussalam dengan Luas total 766 Hektar dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm)  dengan  Surat Keputusan Menteri  Lingkungan  Hidup  dan Kehutanan Nomor SK. 4241/MENLHK/PSKL/PKPS/PSL.0/7/2020  Tahun 2020 tentang Izin Usaha  Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan  (IUPHKm) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH)  Alue Simantok dalam Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen. Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas pengelolaan Hutan kepada masyarakat yan

PEMASARAN JERNANG dan ROTAN KTH ALUE SIMANTOK MASIH MENGAMBANG

 PEMASARAN ROTAN DAN JERNANG KTH ALUE SIMANTOK MASIH TERKENDALA DENGAN PASAR Penyuluh Kehutanan BKPH Meureudu, Ketua HKm Alue Simantok Azhari Ajalil mengatakan apabila ada kerja sama antara HKm Alue Simantok dengan Pengusaha Rotan dan Jernang yang ada di Aceh maupun Indonesia yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Biro Ekonomi Aceh maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka akan dapat membantu program yang sudah dilaksanakan oleh HKm Alue Simantok Desa Hagu Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Aceh. Tim dari Dinas LHK Aceh Dede Hadi, S.Hut dan Rahmat, S.Hut beserta KaBKPH Meureudu dilokasi Jernang KTH Alue Simantok HKm Alue Simantok yang sudah memiliki produk unggulan berupa Rotan dan Jernang, maka separuh bahan rotan dan jernang bisa dijadikan bahan baku setengah jadi untuk  dikirim ke Luar Negeri dan sebahagiannya untuk pengembangan industri rotan di Dalam Negeri khususnya Provinsi  Aceh. Rotan KTH Alue Simantok di Sekretariat Azhari Ajalil mena

KBR 2020 BKPH Meureudu

 KTH Kulam Meuh Lhok Kulam Jeunieb  KTH Paku Kompak Paku Bandar Baru Pidie Jaya  KTH Suka Tani Blang Beururu Peudada  KTH Siwah Panton Bili Pandrah KTH Silva Lestari Jeunieb KBR 2020 yang dikelola oleh Kelompok Tani melalui SK BPDASHL Krueng Aceh No. SK.15/BPSKLHL-KA-4/3/2020 sebagian sudah pada tahapan pengisian media kepolybag. Kelompok Tani KBR yang didampingi oleh PK BKPH Meureudu Sufriadi,SP bersama Jamaluddin,S.Hut ini dilaksanakan sesuai dengan Juknis dan Juklak. Namun sangat disayangkan, pada saat proses pencairan Tahap I (40%) dilakukan, edaran Menteri Keuanganpun keluar (No.S.850/WBP.01/KP-01/2020) sehingga pencairan Tahap l tertunda sampai batas waktu yang belum ada kepastian. Terkait pembayaran tahap I, agaknya masih ditahan di KPPN Banda Aceh, Kemenkeu menunda sementara utk semua pembayaran yg tidak berkaitan dg penanaman Covid19. Namun kegiatan dilapangan tetap berlanjut dan terus didampingi dengan harapan proses pencairan tersebut segera terealisas